Syarat Izin Untuk Mengimpor Barang (Pre Impor)

print this page
send email
Pre-Impor : Izin/Syarat Untuk Mengimpor Barang merupakan kelengkapan yang tidak boleh dilupakan. Ketika syarat perizinan impor tidak dilengkapi maka sudah pasti izin mendatangkan barang dari luar negeri tidak akan berjalan dengan mulus, apa lagi kalau yang sifatnya berhubungan dengan pemerintah, sekalipun ini bukanlah satu-satunya syarat yang diperlukan.

Pre-Impor artinya persiapan yang wajib dilakukan oleh seorang importir sebelum melakukan transaksi dan pengiriman barang ke negaranya, salah satunya adalah dalam bentuk izin.

Perizinan dalam pre-impor ini dikenal tiga macam, yaitu :

Izin Departemen Perdagangan.

Istilah umum dalam bentuk Izin ini adalah Angka Pengenal' yaitu dimana setiap calon pengimpor harus memiliki izin ini jika ingin melakukan impor yang manda diperoleh dari Departemen Perdagangan RI setempat.

SK Menteri Keuangan soal Pembebasan Bea Masuk

Seandainya calon importir menginginkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atau penangguhan bea masuk, ini kadang dilakukan oleh seorang importir yang merangkap kadang menjadi eksportir juga. Fasilitas semacam ini dinamakan KITE yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang merupakan salah satu berkas yang harus diajukan oleh seorang importir.

Adapun keterangan yang terdapat dalam KITE tersebut adalah Pembebasan serta Bea masuk dan penagguhan PPn dan PPnBM.

Jika tidak ada halangan atau penundaan maka berkas tersebut akan diterima maksimal 14 hari kerja atau 2 minggu dalam bentuk SK Menkeu yang sah.

Izin Khusus

Kalau seandainya barang yang hendak diimpor bukan merupakan barang yang baru, maka perlu ada izin khusus dari pihak Departemen Perdagangan serta juga dari Surveyor Independent, biasanya dari SUCOFINDO atau juga dari luar negri SGS.

Bentuk izin seperti ini hanya berlaku untuk barang yang tidak baru, kalau seandainya yang akan diimpor adalah barang baru maka bentuk izin ini ditiadakan. Tapi jika ternyata memang bukan barang baru maka sebelum mulai mengapalkan barang tersebut sudah harus mengantongi izin ini.

Demikian salaha satu persyaratan atau izin sebelum Impor barang (Pre-Impor) yang bisa kami sampaikan kali ini. Untuk selanjutnya ketahui Tata Cara Pelaksanaan Impor. Baca juga Proses Pelaksanaan Impor dan Pengertian Impor Barang

3 komentar:

  1. Mantap...

    Biro jasa Urus izin Usaha dan Izin Import di Medan
    www.legalitasizinusaha.com

    BalasHapus
  2. URUS API DAN NIK DI MEDAN

    EKSPORT IMPORT

    - URUS NIK BEACUKAI EKSPORT

    - URUS NIK BEACUKAI IMPORT

    - URUS NIK BEACUKAI PPJK

    - URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT

    - URUS NIK BEACUKAI DITOLAK



    URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011



    Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:

    Copy Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
    Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
    Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
    Copy Kartu NPWP Perusahaan.
    Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
    Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
    Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
    Copy TDP Perusahaan dan HO/UUG apabila ada
    Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
    Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
    Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
    Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
    Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
    Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
    Copy Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
    Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
    General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan
    Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya
    Jurnal Pembelian.

    NB, 15 s/ 16 bisa dibantu.



    Lama Proses Perubahaan NIK 14 hari kerja, Penerbitan Baru 30 hari kerja.
    Payment setelah 50 %
    Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Medan, untuk luar kota kirim via TIKI.



    PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
    www.legalitasizinusaha.com

    Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
    Telp : + (62) 61 77554440
    Mobile : 085270139105
    PIN BB 237419EC
    E-mail : sarana.izin@yahoo.com

    BalasHapus



  3. Kepada Yth


    All Customer

    Kami dari PT.Syifa Indonesia, memperkenalkan diri sebagai
    Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
    berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
    berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Impor - Expor, Domestic
    maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

    Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka
    kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara
    lain:
    - Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
    - API-U : BAG I (01.01 s/d 05.11)BAG II (06.01 s/d 14.04)
    BAG III (15.01 s/d 15.22) BAG IV (16.01 s/d 24.03)
    BAG V (HS NO.2501 s/d 2716) BAG VI (HS NO.2801 s/d 3826 )
    BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) BAG VIII ( HS NO.4101 s/d 4304)
    BAG IX (HS NO.4401 s/d 4602)BAG X (HS NO.4701 s/d 4911)
    BAG XI (5001 s/d 6310 )BAG XII (6401 s/d 6704)
    BAG XIII(HS NO.6801 s/d 7020)BAG XIV (71.01 s/d 71.18)
    BAG XV (HS NO.7201 s/d 8311) BAG XVI(HSNO.8401 s/d 8401 s/d 8548)
    BAG XVII (HS NO.8601 s/d 8908)BAG XX (HS NO. 9401 s/d 9619)
    BAG XXI (97.01 s/d 98.03)

    - N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    - IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya
    ) - N P W P
    - SIUP, TDP & Akte Notaris
    - Kadin & Others Sub Bidang

    Adapun Products dan Services kami diantara lain :

    - AIR & SEA CARGO SERVICES
    - IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
    - INTERNATION COURIER SERVICES
    - DOOR TO DOOR SERVICES
    - DOMESTIC SERVICES
    - EXPORT SERVICES
    - CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
    - ALL - IN SERVICES

    Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import -
    Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Panjang ( Lampung )

    Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang
    terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu
    kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.

    Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
    samanya, kami ucapkan terima kasih.



    THANKS & REGARDS,

    ( Mr.ALI NOVIA )
    ============================================
    PT.SYIFA INDONESIA
    Jl.suci no.28 A kel. susukan kec.ciracas
    jakarta timur 13750
    Phone : +6221-22879851 (Hunting)
    Fax : +6221-8431 0668
    e-mail :ali.novia@syifa.co.id
    :ali.syifaindo@gmail.com
    info@syifa.co.id
    Web : www.syifa.co.id
    Mobile & WA : 082277315488
    PIN : D7D073BF




    BalasHapus