Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara)

print this page
send email
Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara) - Ini merupakan ilmu yang harus diketahui oleh seorang pengusaha yang ingin mulai belajar melakukan impor barang dari luar negeri. Karena dari sinilah seorang pebisnis bisa memilih cara apa yang tepat untuk ia jalankan untuk mendatangkan barang dari negara lain.

Impor dapat dilakukan oleh seorang importir dengan 2 macam cara, adapun yang dimaksud adalah impor dengan L/C dan impor tanpa memaki LC atau non-L/c. Jika telah terjadi kesepakatan antara 2 pihak, dalam hal ini seorang eksportir dan importir, maka pelaksanan impor tersebut sudah dapat dilakukan.

Setelah waktu menunggu datangnya barang impor, maka importir akan menerima SPKD atau yang kepanjangannya Surat Pemberitahuan Kedatangan Dokumen dari bank (jika seandainya pelaksanaan impor dipilih menggunakan L/C) atau jika impor dilaksanakan tanpa memakai L/C maka seorang importir akan menerima sebuah dokumen impor lewat International courier secara langsung dari tangan seorang eksportir.

Selain jenis surat di atas, si importir juga akan menerima atau mendapatkan SPKK atau Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal atau dalam bahasa Inggrisnya di sebut juga Notice of Arrival dari pihak yang disebut dengan international freight forwarder atau shipping company.

Selanjutnya, jika kapal atau feeder vessel telah sampai, dalam hal ini pembawa barang yang diimpor, di pelabuhan tujuan yang telah diketahui, maka selanjutnya imprtir akan menukarkan 1 lembar dokumen bill of lading dengan delivery order (dapat dilakukan sendiri atau dengan cara diwakilkan oleh PPJK atau EMJK) di international freight forwarder atau shipping company untuk mengeluarkan peti kemas yang membawa barangnya. Dengan demikian, dokumen pendukung yang sudah dimiliki oleh importir dari proses di atas adalah :
    cara impor barang
  • Packing list
  • Bill of landing
  • Certificate of fumigation (kalau ada)
  • Invoice
  • Delivery Order dari shipping company
  • Certificate of insurance
  • Izin Khusus, Jika seandainya barang yang diimpor adalah barang second atau bekas.
  • SK Menkeu. soal Pembebasa Bea Masuk - Jika menggunakan fasilitas yang disebut KITE.
Nah, dari dokumen-dokumen di atas, maka importir mempersiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (dapat diwakilkan oleh PPJK/EMKL), lalu seorang importir akan menghitung bea masuk dan pajak sendiri yang wajib ia bayar atas barang yang diimpor.

Demikian Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara) yang bisa kami jelaskan di atas. Semua isi blog ini tentang cara ekspor dan impor silahkan dikunjungi semua untuk memperoleh informasi lengkap mengenai hal tersebut. Baca juga Dasar Hukum Freight Forward dan

0 komentar:

Posting Komentar