Tampilkan postingan dengan label Ekspor Impor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekspor Impor. Tampilkan semua postingan

Pengertian Impor Barang dan Caranya

Pengertian Impor Barang dan Caranya - Secara bahasa, impor bisa dimaknai sebagai aktivitas memasukkan sebuah barang dari negara lain atau luar negri ke dalam daerah pabean negara lain yang dituju. Hal ini berarti transaksi antar 2 negara - dalam aktivitas ini diwakili oleh kepentingan 2 corporate antar dua negara tersebut - yang berbeda dan tentunya juga rule serta aturan tertulis yang lain pula. Negara penyedia barangnya atau yang menjual berlaku sebagai supplier dan negara yang satu lagi berperan sebagai negara pembeli.

Sebelum pebisnis atau corporate berniat untuk melakukan kegiatan impor barang dari negara lain, maka sebaiknya ia mempunyai ilmu mengenai tatacara, prosedur impor yang berlaku, serta peraturan lainnya, terutama yang digariskan oleh aturan Kepabeanan negara Indonesia.

Impor pada dasarnya merupakan kegiatan bisnis yang didominasi oleh orang yang berduit, tapi pada kenyataanya ada juga banyak orang yang melakukan teknik marketing yang tanpa biaya bisa melakukan impor barang dengan cara mencari terlebih dahulu pembelinya kemudian memesan dari supplier di luar negeri untuk memenuhi permintaan tersebut.

Demikian ulasan singkat Pengertian Impor Barang dan Caranya ini, semoga membantu. Untuk selanjutnya silahkan baca Cara Ekspor Barang dan Cara Impor Barang (Izin Sebelum meng-Impor Barang)
Continue Reading...

Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor)

Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor) dalam hal ini ada beberapa saran ‎maupun pertanyaan yang harus kita wanti-wanti sebelum kita mulai action atau menggelutinya. Hal ini juga ‎merupkan pengetahuan dasar yang harus kita ketahui sebelum tahu cara atau alur dalam melakukan suatu ‎transaksi yang bernama ekspor ini. Agar nantinya tidak terjadi kesalahan yang akan menimbulkan kerugian yang ‎tidak sedikit. Sebab, bisnis semacam ini bukan bisnis kecil-kecilan, apatah lagi antara pembeli dan penjual ‎cenderung hanya berkenalan lewat media online saja.‎

Saran dalam Langkah Jika Ingin Mengekspor Produk
  1. Jangan pernah melakukan trip ke luar negri untuk mengikuti promosi perdagangan atau pameran dagang ‎sebelum kita benar-benar tahu kebutuhan dan keinginan buyer pada target pasar di daerah atau Negara ‎tersebut. Hal ini perlu diperhatikan terutama untuk produk-produk seperti fesyen, tekstil, tas, garmen, ‎handicraft, dan sepatu.‎
  2. Sebaiknya persipakan terlebih dahulu catalog beserta price list atas dasar CNF dan CIF, serta forecast mengenai ‎time of delivery dan minimum maupun order yang sanggup kita kerjakan.‎
  3. Cari sebanyak-banyaknya impores list yang berhubungan dengan produk anda, bisa melalui internet maupun ‎majallah dan buku yang uptodate soal data imporer di Indotrade Guide atau bisa diperoleh di BPEN (Badan ‎Pengembangan Ekspor Nasional) dan situsnya.‎
  4. Berdasarkan informasi yang sudah diperoleh, kita harus mengetahui calon buyer kita. Termasuk di dalamnya ‎end user, trading house, dan wholesalers.‎
    langkah ekspor barang
    Gambar oleh djpen.kemendag.go.id
Pertanyaan-Pertanyaan Penting Dalam Langkah Melakukan Ekspor
  1. Ada beberpa pertanyaan yang harus selalu timbul dan harus kita jawab sendiri. Atau kita harus mencari tahu ‎jawabannya sebelum kita melangkah lebih jauh dan memasarkan produk kita ke luar negeri.‎
  2. Apakah memang sudah ada permintaan dari buyer potensial terhadap produk Anda?‎
  3. Mengenai jenis produk yang anda ciptakan, apakah sudah ada competitor di darah pasar yang anda garap?‎
  4. Apakah kita sudah mempersiapkan catalog atau brosur, ideal price, manual book, sesuai dengan bahas target ‎pasar anda atau apakah harus menyesuaikan bahasa yang dipakai oleh potensial buyer dalam melakukan ‎transaksi?‎
  5. Berapa idela price dan bagaimana term of delivery yang dikehendaki oleh pembeli kita nantinya?‎
  6. Bagaimana strategi dalam menentukan kebijaksanaan harga (pricing policy), apakah dengan sistem net price, ‎diskon, gabungan keduanya, atau commission system dan lain sebagainya?‎
  7. Bagaimana penilaian perbankan di dalam dan diluar negeri tentang kapabilitas, kredibilitas, integritas, reputasi ‎dan jaminan dari pembeli potensi, berkaitan dengan cara pembayaran?‎
  8. Bagaimana tentang regulasi impor di Negara pembeli anda, apakah ada permintaan khusus mengenai masalah ‎dokumentasi, perizinan, penentuan bea masuk, fasilitas serta keringanan bea dan apakah ada kuota sistem?‎
  9. Bagaimana dengan penilaian masyarakat internasional tentang stabilitas politik dan keamanan, apakan masuk ‎dalam golongan war risk country atau Negara beresiko perang pada Negara pembeli tersebut?‎
Demikian sekelumit Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor) yang disertai pertanyaan-pertanyaan penting seputar persiapan ekspor yang akan anda lakukan serta ‎saran saran yang sebaiknya anda ketahui dan jalankan jika ingin sukses dalam melakukan bisnis ekspor ini demi ‎untuk jangkauan pasar bisnis yang lebih luas dan menjanjikan. Selain itu pada artikel-artikel selanjutnya anda ‎akan kami berikan tips dan cara cara melakukan ekspor barang dengan baik.‎ Baca selanjutnya : Barang Ekspor Impor Indonesia (Produk UKM)
Continue Reading...

Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward)

Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward). Bicara soal ekspor dan impor, maka ilmu soal Freight Forward menjadi bagian yang harus kita ketahui. Salah satu yang paling mendasar soal ini yang harus kita ketahui adalah status hukumnya. Bagaimana dalam pandangan aturan internasional dan lokal khususnya di indonesia.

Status Hukum Freigh Forward

Tidak adanya peraturan internasional yang mengatur terntang keberadaan freight forwarder, mengakibatkan masing-masing negara menerapkan peraturan yang berbeda-beda. Secara umum, peraturan hukum negara ini didasarkan atas konsep keagenan.

Freight forwarder merupakan agen principal-nya, shipper / consignee. Dalam tugasnya, patuh kepada principal-nya, mematuhi instruksi-instruksi yang beralasan dan mampu melaksanakan transaksinya. Jika bertindak sebagai agen, tanggungjawabnya terbatas hanya sebagai agen, tidak lebih. Jika bertindak sebagai principal dan melakukan kontrak yang menyangkut tanggung jawab atas namanya, mereka akan bertanggungjawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan moda transportasi, termasuk periode waktu kargo berada di dalam pengawasan liner dan semua penanggungjawab multi moda lainnya yang digunakan.
Freight Forwarder
Gambar oleh www.sbaglobal.com

Seandainya freight forwarder mengambil alih fungsi transportasi darat, mengangkut kargonya sendiri, dia bertindak sebagai principal. Namun, jika sebagai kontraktor yang telah dikenal oleh pelanggannya, maka dia kembali bertindak sebagai agen. Jika ternyata mereka melaksanakan kegiatan konsolidasi atau groupage dan menerbitkan B/L sendiri, maka dia bertindak sebagai principal.

Setelah kita mengetahui status hukum dari freight forwarder, dan sedikit menyinggung soal perannya, maka sedikit kita akan mengetahuibentuk perannya secara khusus, baik sebagai agen maupun sebagai principal.

Freight Forwarder Sebagai Agen

Jika freight forwarder bertindak sebagai agen, dia akan bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan karyawannya. Kesalahan tersebut bisa berupa :
  • Penyerahan kargo yang tidak sesuai dengan instruksi.
  • Pengangkutan kargo ke tujuan akhir yang salah
  • Tidak mengasuransikan kargo sesuai dengan instruksi, dan 
  • Melakukan re-ekspor tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan, misalnya penarikan uang jaminan.

Selain itu, freight forwarder bisa juga dituntut oleh pihak ketiga (3rd party) jika terjadi kerugian, kehilangan atau kecelakaan orang selama pelaksanaan moda angkutan.

Freight Forwarder sebagai Principal

Jika freight forwarder melaksanakan kegiatan Consolidation dan MTO (Multimoda Transport Operator), dia merupakan independent contractor yang menerima tanggungjawab atas namanya sendiri dan bertanggungjawab tidak hanya terhadap kesalahan atau kelalaian, tetapi juga kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kontraknya. Dalam praktiknya, bisa dikatakan bahwa freight forwarder melakukan negosiasi dengan costumer mengenai biaya pelaksanaan moda angkutan, dan bukan hanya sekedar menerima komisi.(Sumber disadur dari "Buku Pintar Ekspor Impor terbitan TransMedia 2008 yang dikarang oleh Andi Susilo) Baca Kembali : Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor)
Continue Reading...