Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara)

Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara) - Ini merupakan ilmu yang harus diketahui oleh seorang pengusaha yang ingin mulai belajar melakukan impor barang dari luar negeri. Karena dari sinilah seorang pebisnis bisa memilih cara apa yang tepat untuk ia jalankan untuk mendatangkan barang dari negara lain.

Impor dapat dilakukan oleh seorang importir dengan 2 macam cara, adapun yang dimaksud adalah impor dengan L/C dan impor tanpa memaki LC atau non-L/c. Jika telah terjadi kesepakatan antara 2 pihak, dalam hal ini seorang eksportir dan importir, maka pelaksanan impor tersebut sudah dapat dilakukan.

Setelah waktu menunggu datangnya barang impor, maka importir akan menerima SPKD atau yang kepanjangannya Surat Pemberitahuan Kedatangan Dokumen dari bank (jika seandainya pelaksanaan impor dipilih menggunakan L/C) atau jika impor dilaksanakan tanpa memakai L/C maka seorang importir akan menerima sebuah dokumen impor lewat International courier secara langsung dari tangan seorang eksportir.

Selain jenis surat di atas, si importir juga akan menerima atau mendapatkan SPKK atau Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal atau dalam bahasa Inggrisnya di sebut juga Notice of Arrival dari pihak yang disebut dengan international freight forwarder atau shipping company.

Selanjutnya, jika kapal atau feeder vessel telah sampai, dalam hal ini pembawa barang yang diimpor, di pelabuhan tujuan yang telah diketahui, maka selanjutnya imprtir akan menukarkan 1 lembar dokumen bill of lading dengan delivery order (dapat dilakukan sendiri atau dengan cara diwakilkan oleh PPJK atau EMJK) di international freight forwarder atau shipping company untuk mengeluarkan peti kemas yang membawa barangnya. Dengan demikian, dokumen pendukung yang sudah dimiliki oleh importir dari proses di atas adalah :
    cara impor barang
  • Packing list
  • Bill of landing
  • Certificate of fumigation (kalau ada)
  • Invoice
  • Delivery Order dari shipping company
  • Certificate of insurance
  • Izin Khusus, Jika seandainya barang yang diimpor adalah barang second atau bekas.
  • SK Menkeu. soal Pembebasa Bea Masuk - Jika menggunakan fasilitas yang disebut KITE.
Nah, dari dokumen-dokumen di atas, maka importir mempersiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (dapat diwakilkan oleh PPJK/EMKL), lalu seorang importir akan menghitung bea masuk dan pajak sendiri yang wajib ia bayar atas barang yang diimpor.

Demikian Cara/Proses Pelaksanaan Impor (2 Cara) yang bisa kami jelaskan di atas. Semua isi blog ini tentang cara ekspor dan impor silahkan dikunjungi semua untuk memperoleh informasi lengkap mengenai hal tersebut. Baca juga Dasar Hukum Freight Forward dan
Continue Reading...

Syarat Izin Untuk Mengimpor Barang (Pre Impor)

Pre-Impor : Izin/Syarat Untuk Mengimpor Barang merupakan kelengkapan yang tidak boleh dilupakan. Ketika syarat perizinan impor tidak dilengkapi maka sudah pasti izin mendatangkan barang dari luar negeri tidak akan berjalan dengan mulus, apa lagi kalau yang sifatnya berhubungan dengan pemerintah, sekalipun ini bukanlah satu-satunya syarat yang diperlukan.

Pre-Impor artinya persiapan yang wajib dilakukan oleh seorang importir sebelum melakukan transaksi dan pengiriman barang ke negaranya, salah satunya adalah dalam bentuk izin.

Perizinan dalam pre-impor ini dikenal tiga macam, yaitu :

Izin Departemen Perdagangan.

Istilah umum dalam bentuk Izin ini adalah Angka Pengenal' yaitu dimana setiap calon pengimpor harus memiliki izin ini jika ingin melakukan impor yang manda diperoleh dari Departemen Perdagangan RI setempat.

SK Menteri Keuangan soal Pembebasan Bea Masuk

Seandainya calon importir menginginkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atau penangguhan bea masuk, ini kadang dilakukan oleh seorang importir yang merangkap kadang menjadi eksportir juga. Fasilitas semacam ini dinamakan KITE yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang merupakan salah satu berkas yang harus diajukan oleh seorang importir.

Adapun keterangan yang terdapat dalam KITE tersebut adalah Pembebasan serta Bea masuk dan penagguhan PPn dan PPnBM.

Jika tidak ada halangan atau penundaan maka berkas tersebut akan diterima maksimal 14 hari kerja atau 2 minggu dalam bentuk SK Menkeu yang sah.

Izin Khusus

Kalau seandainya barang yang hendak diimpor bukan merupakan barang yang baru, maka perlu ada izin khusus dari pihak Departemen Perdagangan serta juga dari Surveyor Independent, biasanya dari SUCOFINDO atau juga dari luar negri SGS.

Bentuk izin seperti ini hanya berlaku untuk barang yang tidak baru, kalau seandainya yang akan diimpor adalah barang baru maka bentuk izin ini ditiadakan. Tapi jika ternyata memang bukan barang baru maka sebelum mulai mengapalkan barang tersebut sudah harus mengantongi izin ini.

Demikian salaha satu persyaratan atau izin sebelum Impor barang (Pre-Impor) yang bisa kami sampaikan kali ini. Untuk selanjutnya ketahui Tata Cara Pelaksanaan Impor. Baca juga Proses Pelaksanaan Impor dan Pengertian Impor Barang
Continue Reading...

Pengertian Impor Barang dan Caranya

Pengertian Impor Barang dan Caranya - Secara bahasa, impor bisa dimaknai sebagai aktivitas memasukkan sebuah barang dari negara lain atau luar negri ke dalam daerah pabean negara lain yang dituju. Hal ini berarti transaksi antar 2 negara - dalam aktivitas ini diwakili oleh kepentingan 2 corporate antar dua negara tersebut - yang berbeda dan tentunya juga rule serta aturan tertulis yang lain pula. Negara penyedia barangnya atau yang menjual berlaku sebagai supplier dan negara yang satu lagi berperan sebagai negara pembeli.

Sebelum pebisnis atau corporate berniat untuk melakukan kegiatan impor barang dari negara lain, maka sebaiknya ia mempunyai ilmu mengenai tatacara, prosedur impor yang berlaku, serta peraturan lainnya, terutama yang digariskan oleh aturan Kepabeanan negara Indonesia.

Impor pada dasarnya merupakan kegiatan bisnis yang didominasi oleh orang yang berduit, tapi pada kenyataanya ada juga banyak orang yang melakukan teknik marketing yang tanpa biaya bisa melakukan impor barang dengan cara mencari terlebih dahulu pembelinya kemudian memesan dari supplier di luar negeri untuk memenuhi permintaan tersebut.

Demikian ulasan singkat Pengertian Impor Barang dan Caranya ini, semoga membantu. Untuk selanjutnya silahkan baca Cara Ekspor Barang dan Cara Impor Barang (Izin Sebelum meng-Impor Barang)
Continue Reading...

Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎

Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎. Konsinyasi adalah pengiriman barang ke luar negeri dengan tujuan untuk dijual tapi hasil penjualannya ‎diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, barang yang dikirim ke luar negeri tidak untuk ditukar ‎dengan barang lain seperti barter pada umumnya tapi pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada ‎pembeli yang pasti. Contoh hasil bumi Indonesia yang biasanya dikirim sebagai barang konsinyasi untuk dijual di ‎pasar lelang Eropa adalah the dan tembakau. Dan adapun cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai ‎berikut :‎
  1. Pemilik barang atau consignor menunjuk salah satu brokerage yang ahli pada jenis komoditi tersebut, misalnya ‎tea broker.‎
  2. Broker akan menyusun packing list yang berisi uraian lengkap tentang jenis, mutu dan jumlah dari setiap parta ‎barang, dan kemudian akan diambil beberapa sebagai contoh. Setelah itu akan ditentukan waktu dan tanggal ‎lelang serta akan diberikan kesempatan sebelumnya kepada calom pembeli untuk melihat dan memeriksa ‎contoh baran berikut uraiannya.‎
  3. Broker kemudian memberikan harga taksiran atas barang tersebut yang dianggapnya layak dan wajar. ‎Kemudian, harga taksiran ini disampaikan kepada pemilik barang atau wakilnya (agent). Sebagai informasi ‎bahwa penetapan harga penjualan ditentukan oleh suatu panitia. Misalnya di Eropa oleh panitia hasi bumi yang ‎anggotanya terdiri dari wakil-wakil kedubes kita di Eropa, wakil dari Depperindag, wakil dari bank Indonesia, ‎atau wakil dari Biro Lalu Lintas Devisa dan staf ahli lainnya.‎
    Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎
    Gambar oleh www.kpshk.org
  4. Panitia tersebut dengan berpedoman pada situasi pasar dan perkembangan harga sebelumnya. Serta harga ‎taksiran dari broker menentukan harga jual minimum dari barang ekspor tersebut, yang bisa disamakan dengan penetapan harga dasar ‎dalam hal ekspor biasa. Kemudian akan diteruskan ke broker sebagai dokumen rahasia yang akan dipakai ‎sebagai harga pedoman untuk broker dalam melaksanakan transaksi lelang atas nama penjual.‎
  5. Jika waktu lelang telah tiba, broker berhak menjual barang tersebut. Dengan sendirinya barang yang mendapat ‎tawaran sama atau lebih tinggi dari harga jual minimumsudah dapat dikatakan terjual. Dan sebaiknya, jika ‎ternyata barang mendapat penawaran yang lebih rendah, ada 2 cara yang bisa ditempuh oleh broker yaitu ‎dengan cara menarik barang itu dari lelang dan panitia masih bisa menjualnya di luar lelang secara underhand ‎sales. Cara kedua adalah menjualnya dengan tawaran yang didapat di dalam pelelangan dengan persetujuan ‎dari panitia. ‎
  6. Terakhir, broker tersebut akan menikmati komisi dari hasil pelelangan tersebut yang diberikan oleh pihak yang ‎diwakilinya.‎
Bagaimana Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎ yang anda amati pada artikel blog ini? jika belum membantu menurut anda maka anda bisa mengirimkan saran dan kritik anda lewat email dari link kontak di atas. Intinya, bagi seorang eksporti khususnya pengekspor barang Indonesia harus tahu betul segala seluk beluk alurnya agar nanti tidak ada kerugian besar yang harus anda tanggung. Untuk itu jelajahi semua artikel yang telah ditulis dalam blog ini. Baca Selanjutnya : Cara Melakukan Ekspor dengan L/C (Letter of Credit) dan Pengertian Impor Barang dan Caranya
Continue Reading...