Cara Melakukan Ekspor Dengan L/C
Awal terjadinya proses ekspor dari sisi eksportir adalah pengiriman purchase order (P/O) dari importir kepada eksportir. Selanjutnya eksportir akan mengirim surat berupa sales conformation yang isisnya persis sama dengan P/O tersebut. Tujuan pengiriman ini untuk menegaskan kembali kepada importir bahwa P/O yang dikirim kepada eksportir telah sesuai dengan yang diinginkan oleh importir, baik dari segi harga, kualitas, kuantitas, delivery term, bank devisa yang dipilih berikut nomor rekeningnya yang biasanya dalam bentuk mata uang US Dollar.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian kontrak jual-beli atau sales contract. Atas dasar sales contract yang telah ditandatangani tersebut, importir sebagai opener membuka L/C di bank devisa - disebut dengan bank pembuka (opening bank) - yang berada di negaranya dengan menaruh sejumlah uang sebagai deposit atas nilai barang yang diimpor. Bisa juga dalam bentuk sejumlah nilai yang ditentukan oleh opening bank tersebut.
Opening bank akan menyiapkan draft L/C yang isinya sama persis dengan yang tertera di P/O, sales confirmation atau sales contract yang kemudian akan dikirimkan melalui tleks ke bank devisa - disebut juga sebagai bank konresponden (advising bank) - yang telah dipilih oleh eksoportir yang ada di negara eksportir bersangkutan. Eksportir yang menerima L/C tersebut disebut dengan beneficiary.
Ada saatnya opening bank memberikan kuasa kepada advising bank untuk bertindak atas namanya dalam melakukan akseptasi atau untuk melunasi wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC yang tersedia.
Jalannya pembukaan suatu LC secara singkat dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar oleh www.pakbanks.com |
- Importir meminta kepada bank devisa di negaranya (opening bank) untuk membuka suatu LC untuk dan atas nama eksportir berdasarkan sales contract dengan mengisi formulir pembukaan LC dan menaruh sejumlah uang sebagai deposit atas nilai barang yang diimpornya. Importir dalam hal ini bertindak sebagai opener.
- Jika importir sudah memenuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menginpor barang, misalnya keharusan adanya impor license, kemudian bank melakukan penutupan kontrak valuta dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
- Advising bank memberitahukan kepada eksportir tentang adanya draft LC tersebut. Eksportir yang menerima LC disebut sebagai beneficiary. Seandainya advising bank juga diberi kuasa untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, advising bank ini juga disebut negotiating bank.
0 komentar:
Posting Komentar