Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward)

print this page
send email
Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward). Bicara soal ekspor dan impor, maka ilmu soal Freight Forward menjadi bagian yang harus kita ketahui. Salah satu yang paling mendasar soal ini yang harus kita ketahui adalah status hukumnya. Bagaimana dalam pandangan aturan internasional dan lokal khususnya di indonesia.

Status Hukum Freigh Forward

Tidak adanya peraturan internasional yang mengatur terntang keberadaan freight forwarder, mengakibatkan masing-masing negara menerapkan peraturan yang berbeda-beda. Secara umum, peraturan hukum negara ini didasarkan atas konsep keagenan.

Freight forwarder merupakan agen principal-nya, shipper / consignee. Dalam tugasnya, patuh kepada principal-nya, mematuhi instruksi-instruksi yang beralasan dan mampu melaksanakan transaksinya. Jika bertindak sebagai agen, tanggungjawabnya terbatas hanya sebagai agen, tidak lebih. Jika bertindak sebagai principal dan melakukan kontrak yang menyangkut tanggung jawab atas namanya, mereka akan bertanggungjawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan moda transportasi, termasuk periode waktu kargo berada di dalam pengawasan liner dan semua penanggungjawab multi moda lainnya yang digunakan.
Freight Forwarder
Gambar oleh www.sbaglobal.com

Seandainya freight forwarder mengambil alih fungsi transportasi darat, mengangkut kargonya sendiri, dia bertindak sebagai principal. Namun, jika sebagai kontraktor yang telah dikenal oleh pelanggannya, maka dia kembali bertindak sebagai agen. Jika ternyata mereka melaksanakan kegiatan konsolidasi atau groupage dan menerbitkan B/L sendiri, maka dia bertindak sebagai principal.

Setelah kita mengetahui status hukum dari freight forwarder, dan sedikit menyinggung soal perannya, maka sedikit kita akan mengetahuibentuk perannya secara khusus, baik sebagai agen maupun sebagai principal.

Freight Forwarder Sebagai Agen

Jika freight forwarder bertindak sebagai agen, dia akan bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan karyawannya. Kesalahan tersebut bisa berupa :
  • Penyerahan kargo yang tidak sesuai dengan instruksi.
  • Pengangkutan kargo ke tujuan akhir yang salah
  • Tidak mengasuransikan kargo sesuai dengan instruksi, dan 
  • Melakukan re-ekspor tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan, misalnya penarikan uang jaminan.

Selain itu, freight forwarder bisa juga dituntut oleh pihak ketiga (3rd party) jika terjadi kerugian, kehilangan atau kecelakaan orang selama pelaksanaan moda angkutan.

Freight Forwarder sebagai Principal

Jika freight forwarder melaksanakan kegiatan Consolidation dan MTO (Multimoda Transport Operator), dia merupakan independent contractor yang menerima tanggungjawab atas namanya sendiri dan bertanggungjawab tidak hanya terhadap kesalahan atau kelalaian, tetapi juga kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kontraknya. Dalam praktiknya, bisa dikatakan bahwa freight forwarder melakukan negosiasi dengan costumer mengenai biaya pelaksanaan moda angkutan, dan bukan hanya sekedar menerima komisi.(Sumber disadur dari "Buku Pintar Ekspor Impor terbitan TransMedia 2008 yang dikarang oleh Andi Susilo) Baca Kembali : Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor)

1 komentar: