Sebelum pebisnis atau corporate berniat untuk melakukan kegiatan impor barang dari negara lain, maka sebaiknya ia mempunyai ilmu mengenai tatacara, prosedur impor yang berlaku, serta peraturan lainnya, terutama yang digariskan oleh aturan Kepabeanan negara Indonesia.
Impor pada dasarnya merupakan kegiatan bisnis yang didominasi oleh orang yang berduit, tapi pada kenyataanya ada juga banyak orang yang melakukan teknik marketing yang tanpa biaya bisa melakukan impor barang dengan cara mencari terlebih dahulu pembelinya kemudian memesan dari supplier di luar negeri untuk memenuhi permintaan tersebut.
Demikian ulasan singkat Pengertian Impor Barang dan Caranya ini, semoga membantu. Untuk selanjutnya silahkan baca Cara Ekspor Barang dan Cara Impor Barang (Izin Sebelum meng-Impor Barang)
0 komentar:
Posting Komentar