- Pemilik barang atau consignor menunjuk salah satu brokerage yang ahli pada jenis komoditi tersebut, misalnya tea broker.
- Broker akan menyusun packing list yang berisi uraian lengkap tentang jenis, mutu dan jumlah dari setiap parta barang, dan kemudian akan diambil beberapa sebagai contoh. Setelah itu akan ditentukan waktu dan tanggal lelang serta akan diberikan kesempatan sebelumnya kepada calom pembeli untuk melihat dan memeriksa contoh baran berikut uraiannya.
- Broker kemudian memberikan harga taksiran atas barang tersebut yang dianggapnya layak dan wajar. Kemudian, harga taksiran ini disampaikan kepada pemilik barang atau wakilnya (agent). Sebagai informasi bahwa penetapan harga penjualan ditentukan oleh suatu panitia. Misalnya di Eropa oleh panitia hasi bumi yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil kedubes kita di Eropa, wakil dari Depperindag, wakil dari bank Indonesia, atau wakil dari Biro Lalu Lintas Devisa dan staf ahli lainnya.
Gambar oleh www.kpshk.org - Panitia tersebut dengan berpedoman pada situasi pasar dan perkembangan harga sebelumnya. Serta harga taksiran dari broker menentukan harga jual minimum dari barang ekspor tersebut, yang bisa disamakan dengan penetapan harga dasar dalam hal ekspor biasa. Kemudian akan diteruskan ke broker sebagai dokumen rahasia yang akan dipakai sebagai harga pedoman untuk broker dalam melaksanakan transaksi lelang atas nama penjual.
- Jika waktu lelang telah tiba, broker berhak menjual barang tersebut. Dengan sendirinya barang yang mendapat tawaran sama atau lebih tinggi dari harga jual minimumsudah dapat dikatakan terjual. Dan sebaiknya, jika ternyata barang mendapat penawaran yang lebih rendah, ada 2 cara yang bisa ditempuh oleh broker yaitu dengan cara menarik barang itu dari lelang dan panitia masih bisa menjualnya di luar lelang secara underhand sales. Cara kedua adalah menjualnya dengan tawaran yang didapat di dalam pelelangan dengan persetujuan dari panitia.
- Terakhir, broker tersebut akan menikmati komisi dari hasil pelelangan tersebut yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar