Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎

print this page
send email
Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎. Konsinyasi adalah pengiriman barang ke luar negeri dengan tujuan untuk dijual tapi hasil penjualannya ‎diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, barang yang dikirim ke luar negeri tidak untuk ditukar ‎dengan barang lain seperti barter pada umumnya tapi pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada ‎pembeli yang pasti. Contoh hasil bumi Indonesia yang biasanya dikirim sebagai barang konsinyasi untuk dijual di ‎pasar lelang Eropa adalah the dan tembakau. Dan adapun cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai ‎berikut :‎
  1. Pemilik barang atau consignor menunjuk salah satu brokerage yang ahli pada jenis komoditi tersebut, misalnya ‎tea broker.‎
  2. Broker akan menyusun packing list yang berisi uraian lengkap tentang jenis, mutu dan jumlah dari setiap parta ‎barang, dan kemudian akan diambil beberapa sebagai contoh. Setelah itu akan ditentukan waktu dan tanggal ‎lelang serta akan diberikan kesempatan sebelumnya kepada calom pembeli untuk melihat dan memeriksa ‎contoh baran berikut uraiannya.‎
  3. Broker kemudian memberikan harga taksiran atas barang tersebut yang dianggapnya layak dan wajar. ‎Kemudian, harga taksiran ini disampaikan kepada pemilik barang atau wakilnya (agent). Sebagai informasi ‎bahwa penetapan harga penjualan ditentukan oleh suatu panitia. Misalnya di Eropa oleh panitia hasi bumi yang ‎anggotanya terdiri dari wakil-wakil kedubes kita di Eropa, wakil dari Depperindag, wakil dari bank Indonesia, ‎atau wakil dari Biro Lalu Lintas Devisa dan staf ahli lainnya.‎
    Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎
    Gambar oleh www.kpshk.org
  4. Panitia tersebut dengan berpedoman pada situasi pasar dan perkembangan harga sebelumnya. Serta harga ‎taksiran dari broker menentukan harga jual minimum dari barang ekspor tersebut, yang bisa disamakan dengan penetapan harga dasar ‎dalam hal ekspor biasa. Kemudian akan diteruskan ke broker sebagai dokumen rahasia yang akan dipakai ‎sebagai harga pedoman untuk broker dalam melaksanakan transaksi lelang atas nama penjual.‎
  5. Jika waktu lelang telah tiba, broker berhak menjual barang tersebut. Dengan sendirinya barang yang mendapat ‎tawaran sama atau lebih tinggi dari harga jual minimumsudah dapat dikatakan terjual. Dan sebaiknya, jika ‎ternyata barang mendapat penawaran yang lebih rendah, ada 2 cara yang bisa ditempuh oleh broker yaitu ‎dengan cara menarik barang itu dari lelang dan panitia masih bisa menjualnya di luar lelang secara underhand ‎sales. Cara kedua adalah menjualnya dengan tawaran yang didapat di dalam pelelangan dengan persetujuan ‎dari panitia. ‎
  6. Terakhir, broker tersebut akan menikmati komisi dari hasil pelelangan tersebut yang diberikan oleh pihak yang ‎diwakilinya.‎
Bagaimana Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎ yang anda amati pada artikel blog ini? jika belum membantu menurut anda maka anda bisa mengirimkan saran dan kritik anda lewat email dari link kontak di atas. Intinya, bagi seorang eksporti khususnya pengekspor barang Indonesia harus tahu betul segala seluk beluk alurnya agar nanti tidak ada kerugian besar yang harus anda tanggung. Untuk itu jelajahi semua artikel yang telah ditulis dalam blog ini. Baca Selanjutnya : Cara Melakukan Ekspor dengan L/C (Letter of Credit) dan Pengertian Impor Barang dan Caranya

0 komentar:

Posting Komentar